REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Polresta Bandung mengingatkan kepada para siswa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bahwa pelaku perundungan di kalangan para siswa bisa terjerat dengan ancaman hukum.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan hal itu disampaikan guna mencegah atau menurunkan motivasi para pelajar melakukan perundungan. Karena, kata dia, perundungan bisa saja menjadi budaya di suatu sekolah."Sehingga generasi muda itu bisa menjadi motor di tahun 2045 pada saat Indonesia emas," kata Kusworo di SMAN 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurut Kusworo, kasus perundungan atau kasus yang melibatkan anak di bawah umur biasanya mengedepankan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum sesuai dengan UU Peradilan Pidana Anak.
Namun apabila musyawarah tidak bisa dilakukan, maka menurutnya pelajar yang menjadi pelaku perundungan dapat dijerat dengan ancaman pidana."Ada aturan hukum seandainya musyawarah tidak bisa dilaksanakan, maka aturan hukum berlaku," kata dia.
Untuk itu, ia pun meminta kepada para pelajar untuk melaporkan ke pihak sekolah atau orang tua apabila menjadi korban perundungan.Sebelumnya, seorang siswi dari SMAN 1 Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban perundungan yang disertai penganiayaan oleh delapan siswa lainnya.
Aksi perundungan yang terekam dalam video itu diduga terjadi pada Jumat (10/2).Kemudian aksi perundungan itu langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung. Adapun motif aksi perundungan itu diduga karena para pelaku tersinggung oleh unggahan korban di media sosial.