Senin 27 Feb 2023 19:33 WIB

OJK Minta Kresna Life Segara Sampaikan RPK Sesuai Kriteria

RPK tersebut juga harus disampaikan dengan dilengkapi dokumen pendukung.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life segera menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) secara komprehensif dan fisibel. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan RPK tersebut harus segera disampaikan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi perusahaan.

 “Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Mahendra menegaskan, RPK tersebut juga harus disampaikan dengan dilengkapi dokumen pendukung. Khususnya dokumen yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan.

Sebelumnya, OJK memperingatkan Kresna Life terkait persetujuan tertulis konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi subordinate loan (SOL). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan hingga saat ini belum menerima dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi tersebut.

“Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023,” kata Ogi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Ogi menjelaskan, dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor. Ogi menyebut hanya ada dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL.

“Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya,” jelas Ogi.

Selain itu, Ogi mengatakan jumlah konversi SOL juga belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas. Dia menegaskan PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement