REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life segera menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) secara komprehensif dan fisibel. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan RPK tersebut harus segera disampaikan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi perusahaan.
“Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).
Mahendra menegaskan, RPK tersebut juga harus disampaikan dengan dilengkapi dokumen pendukung. Khususnya dokumen yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan.
Sebelumnya, OJK memperingatkan Kresna Life terkait persetujuan tertulis konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi subordinate loan (SOL). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan hingga saat ini belum menerima dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi tersebut.