REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut saat ini ada dua fokus penyidikan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terhadap Cristalino David Ozora alias David (17 tahun). Kedua, fokus tersebut adalah terkait dengan perbuatan pidana dan perihal status saksi berinisial AGH (15 tahun).
"Pertama adanya perbuatan pidana, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ungkap Trunoyudo kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dalam fokus ini, kata Trunoyudo, pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun). Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, SRLPL disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga SRLPL berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Selanjutnya untuk fokus kedua, kata Trunoyudo, terkait adanya perempuan berinisial AGH yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, Trunoyudo memastikan, penyidik pun taat kepada Undang-undang Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan terhadap saksi AGH. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini status AGH masih sebagai saksi.
"Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," terang Trunoyudo.
Lanjut Trunoyudo, pada fokus kedua pihaknya juga melibatkan sejumlah stakeholder dalam kasus penganiayaan yang menjadi perhatian masyarakat luas tersebut. Mulai dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta ahli psikologi forensik dalam kasus penganiayaan untuk menentukan status perempuan inisial AGH
"Kita masih menunggu (status AGH). Nanti akan disampaikan oleh penyidik, kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder," tutur Trunoyudo.
Berbicara terpisah, paman David Ozora, Rustam mengungkapkan, kondisi keponakannya semakin membaik usai dinyatakan koma akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio beberapa waktu lalu. Rustam menyebut, kini ventilator di tubuh David telah dilepas.
"Sebelumnya itu memang sempat pakai ventilator, terus kemarin dicopot, terus sekarang itu cuma dipasang saya enggak tahu istilah medisnya, jadi ada alat untuk mempercepat apa namanya, aliran oksigen, oksigen ke otak," kata Rustam kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) malam.
"Tapi sejauh ini kondisi (David) terus menunjukkan dampak yang positif, dia jadi membaik terus," tambah dia menjelaskan.
Rustam mengatakan, hingga kini David masih menjalani perawatan medis di ruang ICU. Ia menjelaskan, respons yang ditunjukkan keponakannya itu juga semakin meningkat. Namun, masih dalam kondisi yang belum sadar sepenuhnya.
"Kalau sekarang memang responsnya memang sudah mulai leluasa, sudah mulai apa namanya, tapi belum dalam kondisi sadar ya, jadi belum sadar maksimal, kalau istilahnya orang kayak masih bayi gitu," ungkap dia.
Ia menambahkan, tim dokter yang merawat David juga akan menggelar konferensi pers mengenai kondisi anak dari pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina itu. Publikasi secara resmi, kata dia, rencananya digelar esok hari. Akan tetapi, Rustam tak memerinci mengenai pelaksanaan kegiatan itu.
"Tim dokter sih berencana akan mengeluarkan rilis resminya secara medis, cuma infonya mungkin besok, besok baru akan ada, enggak tahu, press conference mungkin sama temen-temen media," ujar dia.