Senin 27 Feb 2023 20:30 WIB

Kasus Pegawai DJP Dinilai akan Ganggu Target Penerimaan Pajak Tahun Ini

Pada 2023 pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp 1.718 triliun.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). Pada 2023 pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp 1.718 triliun
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). Pada 2023 pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp 1.718 triliun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gaya hidup mewah para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disorot. Hal itu setelah kasus penganiayaan yang dilakukan putra salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdampak panjang Rafael Alun Trisambodo (RAT) terjadi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kasus tersebut akan mengganggu target penerimaan pajak tahun ini. Seperti diketahui, pada 2023 pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp 1.718 triliun atau tumbuh 0,07 persen dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1.716,8 triliun.

Baca Juga

"Kasus pegawai pajak ini daya rusaknya sangat besar ke kepercayaan masyarakat. konteksnya saat ini ekonomi baru pulih, gelombang PHK masih berlangsung, pelaku usaha masih belum semua omsetnya kembali seperti pra pandemi," ujar Bhima kepada Republika.co.id, Senin (27/2/2023).

Ia melanjutkan, ketimpangan menjadi semakin nyata ketika pejabat penyelenggaran urusan pajak memiliki harta yang mencurigakan. Akhirnya muncul ketidakpercayaan, sehingga bisa memengaruhi kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. 

"Ini kan sedang musim lapor SPT, apakah pengaruh ke realisasi laporan, ya bisa saja. Harusnya dengan kejadian ini pemerintah lakukan evaluasi total terhadap kepatuhan pajak, LHKPN hingga mencari sumber dana pejabat yang mencurigakan," jelasnya.

Pejabat yang mendadak kaya karena rangkap jabatan sebagai komisaris, sambung dia, juga harus di ungkap. Ia menegaskan, jangan sampai pejabat hidup di atas penderitaan pembayar pajak.

"Reformasi birokrasi harus tuntas. Dengan perbaikan tata kelola dan sanksi bagi pejabat yang menyimpang," ujar Bhima. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement