Senin 27 Feb 2023 20:36 WIB

BANI Dorong Pemerintah Selesaikan Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase

Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase memiliki kepastian waktu.

Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi bisnis. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mendorong pihak pemerintah menyelesaikan sengketa bisnis dalam sebuah perjanjian kerja sama melalui jalur di luar pengadilan, yakni arbitrase.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi bisnis. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mendorong pihak pemerintah menyelesaikan sengketa bisnis dalam sebuah perjanjian kerja sama melalui jalur di luar pengadilan, yakni arbitrase.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mendorong pihak pemerintah menyelesaikan sengketa bisnis dalam sebuah perjanjian kerja sama melalui jalur di luar pengadilan, yakni arbitrase.

"Dengan mencantumkan penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase pada perjanjian kerja sama, bisa menyelesaikan persoalan yang muncul tanpa harus melalui jalur pengadilan," kata Ketua BANI Anangga W Roosdiono di Mataram, NTB, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Persoalan tersebut, jelasnya, bukan hanya yang berkaitan dengan sengketa bisnis di bidang perdata. Menurut Anangga, penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase kini juga masuk ke bidang konstruksi.

"Itu makanya, apabila ada sengketa dalam perjanjian yang diselesaikan melalui jalur arbitrase, aparat penegak hukum harus menunggu putusan arbitrase seperti apa," ujar Anangga.