Senin 27 Feb 2023 20:42 WIB

Keluarga: Siapa Pun yang Terlibat Penganiayaan David Diproses Hukum

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Rustam (kemeja putih), paman David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio saat memberikan keterangan kepada pers soal kondisi keponakannya di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Rustam (kemeja putih), paman David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio saat memberikan keterangan kepada pers soal kondisi keponakannya di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga David Ozora, korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta agar proses hukum terus berjalan. Seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan ini pun diharapkan dapat ditindak sesuai aturan hukum yag berlaku.

"Jadi terkait kasus ini, kita keluarga tetap, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum," kata paman David, Rustam kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Rustam mengatakan, proses hukum tidak akan dihentikan. Sebab, pihaknya menginginkan keadilan terhadap David ditegakkan. "Ya pokoknya itu semua harus berjalan sesuai hukum. Kita minta keadilan saja," tegas Rustam.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20 tahun) dan temannya berinisial S (19) selaku perekam video aksi kekerasan itu.

Berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D (David).

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement