Senin 27 Feb 2023 21:00 WIB

Dasco: Prabowo dan Muhaimin akan Bertemu Bahas Pemantapan Koalisi

Berdasarkan kontrak, penentuan capres dan cawapres ditentukan Prabowo-Muhaimin.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar saat peresmian Sekretatiat Bersama (Sekber) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (23/1/2023). Sekber tersebut merupakan bentuk optimisme kedua partai dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Selain itu juga wujud implementasi dari kerjasama politik yang sudah diputuskan dan disepakati.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar saat peresmian Sekretatiat Bersama (Sekber) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (23/1/2023). Sekber tersebut merupakan bentuk optimisme kedua partai dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Selain itu juga wujud implementasi dari kerjasama politik yang sudah diputuskan dan disepakati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan ketua umum Prabowo Subianto dan Ketua Umun PKB Muhaimin Iskandar segera bertemu bahas pemantapan koalisi kebangkitan Indonesia raya (KIR).

"Dalam waktu dekat, kami dengan teman-teman PKB merencanakan akan mengadakan pertemuan antara kedua ketua umum, untuk membicarakan hal yang mungkin perlu dibicarakan dan diputuskan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Dia menjelaskan sudah jelas kesepakatan atau kontrak politik antara PKB dan Gerindra, bahwa calon presiden dan calon wakil presiden mereka berdua yang memutuskan.

"Tergantung mereka berdua, karena Prabowo dan Muhaimin tentunya paham bahwa kontrak yang mereka tandatangani mensyaratkan, bahwa keputusan tentang capres dan cawapres itu ada pada mereka berdua," katanya menegaskan.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement