Senin 27 Feb 2023 21:14 WIB

OJK Kaji Asuransi Wajib Terkait Bencana

AAUI dan Kementan sudah menyediakan produk asuransi berkaitan dengan bencana.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Petani merawat tanaman nilam (Pogostemon Cablin Benth) budidayanya di kawasan perkebunan komplek dayah Ar-Raudhatul Mustafawiyah Desa Cot Darat, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Rabu (22/2/2023). Seiring meningkatnya harga jual minyak nilam (minyak atsiri) dari Rp500 ribu per kilogram naik menjadi Rp550 ribu sampai Rp580 ribu per kilogram, minat masyarakat untuk budidaya tanaman nilam kembali meningkat karena selain untuk meningkatkan perekonomian juga memiliki potensi nilai ekonomi tinggi sebagai salah satu komoditas ekspor.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Petani merawat tanaman nilam (Pogostemon Cablin Benth) budidayanya di kawasan perkebunan komplek dayah Ar-Raudhatul Mustafawiyah Desa Cot Darat, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Rabu (22/2/2023). Seiring meningkatnya harga jual minyak nilam (minyak atsiri) dari Rp500 ribu per kilogram naik menjadi Rp550 ribu sampai Rp580 ribu per kilogram, minat masyarakat untuk budidaya tanaman nilam kembali meningkat karena selain untuk meningkatkan perekonomian juga memiliki potensi nilai ekonomi tinggi sebagai salah satu komoditas ekspor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Risiko bencana bisa saja mengintai siapa saja bahkan juga petani yang produksinya rawan terdampak. Untuk mengatasi risiko tersebut, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas mengenai asuransi wajib mengenai bencana pascaditerbitkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kami sedang mengkaji kemungkinan adanya asuransi wajib terkait bencana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi video RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Ogi menjelaskan, dalam UU P2SK asuransi wajib dimungkinkan. Dia memastikan akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan mengenai asuransi wajib bencana.

“Kami bahas untuk membentuk peraturan pemerintah, asuransi wajib ini diperluas. Ini kita akan diskusikan perkembangan untuk memperdalam pasar asuransi di Indonesia dengan asuransi wajib yang lain,” jelas Ogi.

Khusus petani dan profesi lainnya yang bisa terdampak bencana, Ogi mengatakan saat ini sudah ada asuransi yang bisa digunakan. Ogi menjelaskan saat ini Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dengan Kementerian Pertanian (Kementan) juga sudah menyediakan produk asuransi berkaitan dengan bencana yang dialami petani. Produk asuransi tersebut menjadi salah satu yang bisa meringankan para petani yang terdampak bencana.

“AAUI dengan Kementan telah menyediakan produk asuransi tani padi bagi petani dan dengan KKP juga sudah bentuk konsorsium memfasilitasi program budidaya udang,” ungkap Ogi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement