Senin 27 Feb 2023 21:51 WIB

Peneliti Indonesia-Australia Bahas Penggunaan Kartu Debit di Masyarakat Pra-Sejahtera

Masih banyak masyarakat di Indonesia yang tidak terakses oleh bank dengan beragam ala

Red: Agung Sasongko
Strategic Talk-5 yang mengangkat topik User intention to use a debit card in Indonesia: A study among the social assistance beneficiaries pada Jumat (24/2/2023).
Foto: Istimewa
Strategic Talk-5 yang mengangkat topik User intention to use a debit card in Indonesia: A study among the social assistance beneficiaries pada Jumat (24/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra bekerjasama dengan Indonesian Academic & Researcher Network Australia (IARNA) menggelar Strategic Talk-5 yang mengangkat topik “User intention to use a debit card in Indonesia: A study among the social assistance beneficiaries” pada Jumat (24/2/2023). 

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan pembicara Dr. Riyana Miranti, yang merupakan associate Professor di University of Canberra dan Dr. Umi Julaihah, dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Sementara bertindak sebagai moderator Dr. Yodi Vidyattama, associate professor di University of Canberra. 

Baca Juga

Dalam sambutan pembukaannya, Atdikbud KBRI Canberra, Mukhamad Najib menjelaskan bahwa acara Strategic Talk merupakan acara yang rutin diselenggarakan oleh kantor Atdikbud Canberra dan IARNA. Tujuan acara ini adalah untuk mempertemukan peneliti Indonesia dan Australia, membahas penelitian-penelitian terbaru, agar terbuka peluang-peluang untuk melakukan penelitan bersama. 

Menurut Atdikbud Najib, banyak hal yang dapat dilakukan bersama oleh peneliti Australia dan Indonesia guna menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh negara masing-masing. “tentu tanggung jawab peneliti bukan sekedar melahirkan publikasi, tapi bagaimana dapat membantu masyarakat dan negara dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Penelitian mengenai minat dan perilaku masyarakat terhadap kartu debit sangat penting, seiring dengan agenda pemerintah untuk menciptakan cashless society”, jelas Najib.

Sebagaimana diketahui, masih banyak masyarakat di Indonesia yang tidak terakses oleh bank dengan beragam alasan. Khusus untuk masyarakat pra-sejahtera penerima Program Keluarga Harapan (PKH), mereka diwajibkan untuk memiliki akun bank dan kartu debit. Bagaimana minat dan perilaku mereka terhadap kartu debit menjadi suatu hal yang menarik untuk diteliti.

Menurut Umi Jamilah, Indonesia dinilai masih memiliki tingkat inklusi keuangan yang rendah. Sebagai bagian dari tindak lanjut strategi nasional keuangan inklusif (SNKI), tambah dosen UIN Malang ini, pemerintah melakukan digitalisasi transfer bantuan sosial pada tahun 2017. 

“Dengan digitalisasi transfer pemerintah melakukan pembayaran non-tunai untuk program bantuan sosial seperti PKH, pengguna baru kartu debit meningkat signifikan karena penerima program diwajibkan untuk menggunakan kartu debit dalam mengakses manfaat. Pertanyaannya, apakah penerima PKH menggunakan kartu debit hanya karena instruksi pemerintah atau karena kesadaran mereka akan manfaat kartu debit? Hal ini menarik untuk dikaji lebih lanjut”, ujar Umi.

Sementara pembicara dari University of Canberra, Riyana Miranti mengungkapkan banyak variabel yang mempengaruhi masyarakat dalam menggunakan kartu debit. “Persepsi mengenai keamanan, kemudahan, kesesuaian dengan harapan memiliki pengaruh penting dalam menentukan minat penggunaan kartu debit”, jelas Riyana. 

Menurut Riyana yang juga ketua program Master of Public Policy di University of Canberra ini, pada sebagian masyarakat, faktor nilai-nilai agama turut berpengaruh ketika berinteraksi dengan perbankan dan produk-produknya, termasuk kartu debit. Riyana berpendapat hasil penelitian Umi Julaihah memberi informasi berharga bagi pemerintah dan sektor perbankan untuk merancang kebijakan yang selaras dengan kondisi masyarakat. Dengan demikian, efisiensi ekonomi sebagai manfaat dari penggunaan pembayaran elektronik dapat dirasakan oleh seluruh pelaku ekonomi.

Acara Strategic Talk-5 ini diikuti oleh para dosen, peneliti dan mahasiswa baik dari Australia maupun Indonesia. Diskusi berlangsung menarik karena menyangkut hal-hal yang dekat dan aktual sedang terjadi di Indonesia. Dengan pembicara yang berasal dari Australia dan Indonesia, acara ini memfasilitasi munculnya ide-ide baru yang dapat dikerjakan bersama oleh peneliti Indonesia dan Australia

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement