Selasa 28 Feb 2023 01:30 WIB

Polisi Tangkap Pasangan Pembuang Bayi di Cirebon, Ternyata Masih di Bawah Umur

Pasangan yang membuang bayi itu masih berstatus pelajar SMK.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Friska Yolandha
Bayi dibuang (ilustrasi). Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuang bayi di pinggir jalan Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Foto: Antara
Bayi dibuang (ilustrasi). Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuang bayi di pinggir jalan Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuang bayi di pinggir jalan Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu sebelumnya ditemukan oleh warga pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, warga yang sedang melintas tiba-tiba mendengar suara tangisan bayi.

Baca Juga

Saat dicari, ternyata suara tangisan itu bersumber dari seorang bayi mungil yang tergeletak di pinggir jalan. Bayi tersebut dibalut dengan kain sarung berwarna merah marun kotak-kotak.

Warga kemudian membawa bayi tersebut ke Puskesmas Kepuh dan melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

‘’Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Dua pelaku yang diamankan itu terdiri dari laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun,’’ kata Dedy, di Mapolresta Cirebon, Senin (27/2/2023).

Dedy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu (25/2/2023) dinihari di sebuah klinik di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku kemudian membuangnya pada Sabtu (25/2/2023) malam.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tua masing-masing.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya. Saat ini, penanganan kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,’’ ucap Dedy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement