REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus memantau pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang dilakukan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meminta AJBB juga menerapkan yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
“OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU P2SK khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).
Dia menambahkan, saat ini OJK juga juga sudah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB. Mahendra meminta AJBB melakukan beberapa langkah agar RPK tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
“Ini termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB,” ucap Mahendra.