Senin 27 Feb 2023 22:25 WIB

Terus Dipantau, OJK Minta AJBB Terapkan UU P2SK

Pada tahap awal, AJBB perlu mengkomunikasikan dengan baik kondisi yang dihadapi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus memantau pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang dilakukan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meminta AJBB juga menerapkan yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

“OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU P2SK khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Dia menambahkan, saat ini OJK juga juga sudah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB. Mahendra meminta AJBB melakukan beberapa langkah agar RPK tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

“Ini termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB,” ucap Mahendra.