REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Beredar di media sosial Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M. Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.
Dalam surat tersebut, disampaikan jamaah yang namanya tercantum dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.
Disampaikan pula kewajiban jamaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp 50 juta, selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 pukul 11.59 WIB.
Tidak hanya itu, disebutkan juga jamaah diminta melakukan transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri. Selanjutnya, tiap jamaah ini dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.
“Itu jelas hoaks! Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (26/2/2023).
Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji.
Dia menjelaskan semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada. Saat ini belum masuk tahap pelunasan, yang mana Kemenag masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Dalam waktu dekat, kami akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” lanjut dia.
Hilman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.
“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya.