Senin 27 Feb 2023 23:23 WIB

Pelaku Penganiayaan Hewan Bisa Dijerat Pidana Hingga 9 Bulan

Pelaku kekerasan terhadap hewan bisa dijerat dengan UU Perlindungan Hewan.

Hewan kucing. Polisi menegaskan, pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dijerat pidana hingga 9 bulan. (ilustrasi)
Foto: Pexels
Hewan kucing. Polisi menegaskan, pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dijerat pidana hingga 9 bulan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polresta Banda Aceh menegaskan, pelaku kekerasan terhadap hewan bisa dijerat dengan UU Perlindungan Hewan yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai pasal 302. Pada ayat 1 disebutkan pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, pada ayat 2 disebutkan pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 300 ribu karena penganiayaan hewan hingga mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati. Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 2014 pasal 91 B ayat satu juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif akan dipidana kurungan paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp 1 juta serta paling banyak Rp 5 juta.

Baca Juga

Fadillah menyebut, ada juga pasal yang mengatur tentang kewajiban melaporkan tindakan kekerasan terhadap hewan. "Dalam Pasal 91 B ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui perbuatan kekerasan terhadap hewan dan tidak melaporkan kepada pihak berwenang akan dipidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan, atau denda uang paling banyak Rp 3 juta," ujarnya.

Fadillah mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima laporan tentang kekerasan terhadap hewan peliharaan dan liar di Banda Aceh. Tetapi, Polresta Banda Aceh menyatakan akan menindaklanjuti jika ada laporan tersebut.

"Tapi, kalau betul ada tindak kekerasan silakan laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," kata dia, Senin (27/2/2023).

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengajak masyarakat di kota setempat untuk memberikan sanksi sosial kepada pelaku kekerasan hewan, selain nantinya bisa dijerat dengan hukum pidana. "Pelaku bisa diberikan juga sanksi sosial atau di viralkan saja tidak apa-apa, karena bisa jadi yang melakukan tersebut tidak paham atau sengaja melakukan penganiayaan," ujar Kompol Fadillah.

Ketua Cat Lovers Banda Aceh Herlina Kristanto mengatakan, Komunitas Pecinta Hewan seperti Cat Lovers Banda Aceh, Lingkar Satwa Koetaradja, dan Indonesian Cat Association (ICA) Aceh juga sangat siap menampung laporan kekerasan hewan dari masyarakat. "Apabila menemukan tindakan kekerasan terhadap hewan silakan laporkan kepada kami beserta buktinya untuk kami teruskan kepada Polresta Banda Aceh," ujar Herlina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement