Selasa 28 Feb 2023 00:50 WIB

KPK Rapat Bersama Kemenkeu Bahas Agenda Klarifikasi Rafael Alun Trisambodo

Rafael dijadwalkan diklarifikasi KPK pada Rabu (1/3/2023).

Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo.
Foto: Dok.Republika
Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait agenda klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael dijadwalkan diklarifikasi pada Rabu (1/3/2023).

"Benar, hari ini telah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan terkait dengan koordinasi untuk pemeriksaan lanjutan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Ipi menerangkan, pertemuan tersebut dihadiri Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Inspektur Bidang Investigasi Kemenkeu. Sedangkan, dari KPK hadir Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Direktur LHKPN KPK Isnaini beserta jajaran.

KPK telah menjadwalkan klarifikasi Rafael pada Rabu (1/3/2023) dan telah mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan. Klarifikasi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK

"Konteksnya adalah untuk mengonfirmasi atau melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang disampaikan oleh bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan," ujar Ipi.

Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor. Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan Rafael yang mencapai sekitar Rp 56 miliar.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, bahwa harta Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp 56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya. Pahala Nainggolan menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di-announcement banyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael kemudian mengajukan pengunduran diri dari status ASN Ditjen Pajak.

 

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement