Selasa 28 Feb 2023 11:04 WIB

Turunan UU P2SK, OJK akan Perkuat 53 Aturan

OJK akan memperkuat 53 POJK untuk menindaklanjuti UU P2SK.

Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (27/2/2023).
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (27/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat 53 Peraturan OJK (POJK) untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Kami sudah lakukan identifikasi saat ini dari 216 amanat tersebut di berbagai sektor itu, kira-kira akan diterjemahkan menjadi penguatan POJK sebanyak 53," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Mirza mengatakan, akan terdapat aturan-aturan yang dijadikan prioritas agar rampung lebih cepat. Hal itu sesuai ketentuan dalam UU PPSK.

"Ada yang UU mengatur dalam enam bulan sudah selesai, ada yang dikatakan satu tahun, ada yang dikatakan dua tahun. Jadi kami juga kerja berdasarkan guidance dari UU," kata Mirza.

Selain penyiapan aturan untuk implementasi UU PPSK, Mirza menjelaskan, OJK juga sedang mereorganisasi internal untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan. Sejalan dengan itu, pengesahan UU PPSK, kata Mirza, telah memberikan panduan yang lebih detail mengenai reorganisasi yang harus dilakukan OJK.

"Reorganisasi ini sedang berlangsung dan belum selesai. Misalnya, rekan-rekan mendengar, kami buat departemen sendiri untuk market conduct, pengawasan perilaku itu ada departemennya sendiri," kata dia.

OJK juga akan menambah unit departemen di fungsi pengawasan industri pasar modal. Penguatan pengawasan itu, antara lain, memisahkan fungsi pengawasan terhadap Manajer Investasi (MI) dan pengawasan terhadap lembaga efek.

Sementara itu, di fungsi pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Mirza menuturkan, OJK akan memisahakan departemen untuk pengawasan asuransi dan pengawasan dana pensiun agar lebih optimal.

"Tadinya pengawasan untuk asuransi dan dana pensiun itu di satu departemen, karena terlalu berat, maka kami pisahkan, ada departemen pengawasan untuk asuransi dan untuk dana pensiun," kata dia.

Di fungsi pengawasan perbankan, OJK mendirikan departemen untuk pengawasan konglomerasi perbankan.

"Ini juga amanat dari UU PPSK," ujar mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement