REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dia diminta harus membawa bukti kepemilikan semua harta yang tercantum dalam LHKPN itu pada Rabu (1/3/2023).
"Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Ipi mengatakan, KPK akan meminta klarifikasi terhadap Rafael atas seluruh harta dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkannya mencapai Rp 56 miliar. Termasuk juga soal kepemilikan motor jenis Harley Davidson serta mobil Jeep Rubicon yang sempat dipamerkan sang anak di media sosial, Mario Dandy Satrio hingga akhirnya menjadi sorotan publik.
Namun, Ipi belum bisa memastikan terkait kehadiran Rafael dalam pemanggilan besok. Ia hanya menyebutkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Rafael.
"Belum ada konfirmasi (tentang kehadiran Rafael). Tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan," ujar Ipi.
Harta kekayannya menjadi sorotan publik usai sang anak, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.
Menkeu Sri Mulyani pun telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Rafael juga sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian tersebut.