Selasa 28 Feb 2023 12:07 WIB

Terkait Rafael Alun, KPK Punya Dua Cara Periksa LHKPN Pejabat

KPK memiliki dua cara memeriksa LHKPN pegawai negara dalam hal kasus Rafael Alun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo. KPK memiliki dua cara memeriksa LHKPN pegawai negara dalam hal kasus Rafael Alun.
Foto: Dok.Republika
Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo. KPK memiliki dua cara memeriksa LHKPN pegawai negara dalam hal kasus Rafael Alun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada dua cara yang dilakukan untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pertama, verifikasi dan validasi secara administratif. Lalu, kedua, pemeriksaan yang sifatnya lebih substantif.

"Ada dua jenis pemeriksaan yang dilakukan di LHKPN," kata Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

Baca Juga

Ipi menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh LHKPN yang dilaporkan oleh para pejabat. Dalam proses verifikasi dan validasi dari aspek administratif, KPK akan mengecek terkait isian harta kekayaan yang dimiliki pejabat.

Kedua, pemeriksaan secara substanstif. KPK berhak mengecek kelengkapan, salah satunya terkait surat kuasa. "Terkait dengan pemeriksaan yang substantif ini lebih pada pemeriksaan terkait dengan isian harta yang disampaikan, apakah benar, apakah sesuai dengan profilnya, kemudian apakah kemudian yang bersangkutan juga betul-betul melaporkan sesuai dengan yang dimilikinya," jelas Ipi.

"Karena begini, dari beberapa jenis harta yang dilaporkan, KPK dapat melakukan konfirmasi secara elektronik kepada instansi-instansi terkait," tambah dia menjelaskan.

Misalnya, lanjut Ipi, terkait kepemilikan aset tanah dan bangunan, KPK bisa melakukan konfirmasi secara elektronik kepada Kementerian ATR/BPN. Kemudian, terkait transaksi keuangan, pihaknya juga dapat melakukan konfirmasi kepada lembaga perbankan. Sedangkan, menyangkut kepemilikan polis asuransi lembaga antirasuah ini bisa melakukan penelusuran kepada perusahaan-perusahaan asuransi.

"Termasuk misalnya kepemilikan saham, obligasi, surat-surat berharga lainnya, itu dapat kami lakukan penelusuran kepada bursa efek, pasar modal dan sebagainya. Itu yang kami lakukan," ungkap dia.

Ipi menambahkan, KPK menerima kurang lebih 385 ribu LHKPN setiap tahunnya. Ia menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan administratif terhadap seluruh laporan tersebut.

"Namun demikian, kami juga bisa melakukan pemeriksaan yamg khusus tadi, yang sifatnya substantif," kata dia.

Adapun KPK bakal memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi soal LHKPN miliknya. Pemanggilan ayah dari Mario Dandy Satrio ini dijadwalkan pada Rabu (1/3/2023).

"Rabu yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Senin (27/2/2023).

KPK akan meminta penjelasan Rafael mengenai asal usul aset miliknya yang tercatat dalam LHKPN 2022 mencapai Rp 56 miliar. Harta kekayannya menjadi sorotan publik usai sang anak, Mario Dandy Satrio (20 tahun) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Baca juga : Menkeu: Pejabat Kemenkeu tak Lapor LHKPN akan Ditindak

Selain Mario Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S (19) selaku perekam video aksi kekerasan itu sebagai tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D (David).

Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.

Menkeu Sri Mulyani pun telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Rafael juga sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement