REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengamankan seorang perempuan berinisial RK (24) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada 13 Januari 2023 lalu di sebuah kostel di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku merasa dijelek-jelekkan oleh korban yang berinisial EGN (17). Laporan korban sendiri baru masuk ke Polresta Yogyakarta pada 14 Januari 2023.
"Tersangka merasa dijelek-jelekkan oleh korban, sehingga tersangka tidak terima dan emosi. Kemudian meluapkan dengan cara menganiaya korban," kata Archye di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2).
Kronologi kejadian berawal dari saat korban bertemu dengan pelaku di sekitar Stadion Mandala Krida, pukul 22.00 WIB, Jumat (13/1) lalu. Selanjutnya, korban diundang oleh pelaku ke sebuah kostel di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Di salah satu kamar yang berada di kostel tersebut, korban dipukuli oleh terlapor (pelaku)," ujar Archye. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memukuli korban menggunakan tangan kanan, dengan cara tangan mengepal dan diarahkan mengenai kepala korban sebanyak satu kali.
Kemudian, kata Archye, tersangka berdiri dan menendang korban menggunakan kaki kanan, yang akhirnya mengenai badan korban sebanyak satu kali. "Kemudian, dengan menggunakan kaki kiri, (pelaku) menendang korban dan mengenai badan korban hingga korban tersungkur dari kasur," jelasnya.
Akibat penganiayaan, korban menderita luka di beberapa bagian tubuhnya. Archye menjelaskan, korban menderita luka lebam di bagian wajah, badan, dan luka robek di bagian kepala. "Kemudian korban berobat ke RSUD Sleman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Archye.
Atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan pasal primair 80 ayat (2) jo pasal 76 C atau pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 ayat 1 dan 4 KUH Pidana, dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara.