REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melihat secara objektif terkait kasus konsumen yang mengalami penagihan melalui debt collector. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen tidak hanya mengerti haknya, tetapi juga memenuhi kewajibannya.
"Supaya tidak bertemu dengan debt collector tentu kewajiban harus dipenuhi," kata Friderica dalam konferensi video RDK OJK Bulanan Februari 2023, Senin (27/2/2023).
Dia menuturkan, pemahaman mengenuhi kewajiban sangat berpengaruh kepada konsumen. Jika satu pinjaman ditarik, Friderica menegaskan tidak hanya berhenti di situ dampak untuk konsumen.
"Konsumen akan memiliki catatan kredit tidak baik. Ke depan akan sulit mengajukan pinjaman lain. Kami selalu ingatkan konsumen selalu diperbaiki," ujar Friderica.
Meskipun begitu, jika dalam pelaksanaannya, debt collector melakukan cara yang merugikan konsumen, dapat dilaporkan. Friderica mengatakan, debt collector yang melanggar ketentuan bisa dilaporkan karena melanggar KUHP, seperti perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa.
"Kalau pelaku usaha jasa keuangan bisa dilaporkan kepada OJK, tapi kalau debt collector itu ada ketentuan di KUHP bisa dilaporkan kepada polisi," ucap Friderica.