REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Oknum guru ngaji berinisial MN (55 tahun) akhirnya ditahan aparat kepolisian Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur (Jatim). Pelaku diduga telah mencabuli tiga santriwatinya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, tiga santriwati tersebut mengaji di sebuah TPQ wilayah Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Lembaga tersebut termasuk tempat pelaku mengajar santri-santrinya.
Adapun proses penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Senin (27/2/2023). Pria disapa Taufik ini mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. "Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit selama dalam proses penyidikan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi 20 hari. Hal ini dilaksanakan hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan. Untuk diketahui, saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan pemberkasan setelah sebelumnya menuntaskan seluruh pemeriksaan.
Sebelumnya, MN dilaporkan keluarga korban karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan. Para korban tercatat berusia antara sembilan hingga 10 tahun.
Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Korban mengaku ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap MN.
Berdasarkan keterangan korban, MN kerap meraba-raba area dada korban pada saat mengaji. Tersangka juga pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban. Tindakan ini membuat korban takut dan trauma.
Sementara itu, dari pemeriksaan penyidik, tersangka MN mengakui semua perbuatannya. Korban memang diperdaya dengan disuruh membersihkan TPQ untuk kemudian dibaringkan di atas karpet lalu diraba-raba oleh tersangka.
Usai melakukan perbuatan itu, MN memberi korban uang Rp 10 ribu sambil berpesan agar tidak mengadu kepada orang tuanya. Perbuatan itu dilakukan berulangkali kepada ketiga korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda. "Yakni sejak 2021 hingga awal 2023," ujarnya.
Adapun modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memperdaya korban. Hal ini dapat terjadi karena korban tidak berani melawan terduga. Terduga sendiri merupakan guru ngaji di TPQ tempat korban mengaji.
Akibat kejadian ini, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Tersangka diancam dengan pasal 81 jo pasal 76D dan pasal 82 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MN setidaknya mendapatkan ancaman maksimal 15 tahun penjara.