Selasa 28 Feb 2023 13:43 WIB

Laporan Kekayaan Pegawai dan Pejabat Kemenkeu Melonjak Seusai Kasus Mario Dandy Mencuat

Berdasarkan data KPK, 4.231 pegawai/pejabat Kemenkeu yang belum laporkan kekayaannya.

Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kemenkeu belakangan disorot publik menyusul mencuatnya kasus penganiayaan dengan tersangka eks pejabat Ditjen Pajak. (ilustrasi)
Foto: Dok Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kemenkeu belakangan disorot publik menyusul mencuatnya kasus penganiayaan dengan tersangka eks pejabat Ditjen Pajak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Iit Septyaningsih, Fauziah Mursid, Wahyu Suryana

Berdasarkan data yang diunggah di laman elhkpn.kpk.go.id, diketahui bahwa terjadi lonjakan pelaporan kekayaan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama beberapa hari terakhir. Jika pada Kamis (23/2/2023) pekan lalu tercatat 13.885 orang melaporkan kekayaannya, pada Selasa (28/2/2023) ini terpantau sebanyak 27.960 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang sudah melapor.

Baca Juga

Dari total 32.191 wajib lapor, menurut data KPK, hingga kini masih ada pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu yang belum menyampaikan laporan kekayaan periode tahun 2022. Berdasarkan data yang diunggah pada situs elhkpn.kpk.go.id, tercatat ada sebanyak 4.231 orang yang belum menyelesaikan kewajibannya tersebut.

"Dari 32.191 wajib lapor, 13,14 persen atau 4.231 belum melapor," demikian dikutip dari situs tersebut, Selasa (28/2/2023).

KPK pun masih terus menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban pelaporan ini dibatasi hingga akhir Maret 2023.

"Batas waktu penyampaian LHKPN periodik 2022 ini sampai dengan 31 Maret 2023," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Jakarta.

Sejak pekan lalu, harta kekayaan pejabat dan pegawai Kemenkeu menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul kasus Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Setelah aksi kekerasan itu terjadi, terungkap juga gaya hidup Mario Dandy yang kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Di antaranya, yakni motor jenis Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.

Laporan kekayaan Rafael juga tak lepas dari sorotan publik. Dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkannya, tercatat ia memiliki harta mencapai Rp 56 miliar.

Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.

 

photo
Karikatur opini Mencari Kejujuran - (republika/daan yahya)

 

Menkeu Sri Mulyani pun telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Rafael juga sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian tersebut.

Kasus yang melibatkan Mario Dandy yang kemudian menyeret nasib ayahnya juga berdampak pada citra Kemenkeu secara kelembagaan. Tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan pegawai dan pejabat di kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu pun kemudian dipertanyakan oleh publik.

Sri Mulyani akhir pekan lalu menegaskan, seluruh jajaran Kemenkeu telah melaporkan kekayaannya. Pelaporan itu, kata dia, tidak hanya berlaku bagi tingkat pejabat tapi juga semua pegawai di lingkungan Kemenkeu. 

"Saya juga memperhatikan banyak sekali komentar masyarakat mengenai apakah seluruh jajaran Kemenkeu melakukan pelaporan harta kekayaan. Saya sampaikan, seluruh jajaran Kemenkeu pada level pejabat sesuai aturan UU wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara LHKPN yang dalam hal ini dilaporkan kepada KPK," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta yang dihadirinya secara virtual, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani memerinci, jumlah pegawai Kemenkeu sebanyak 78.640. Berdasarkan status dari laporan hasil kekayaan pejabat negara dan laporan harta kekayaan pada 2022 sebanyak 99,98 persen melakukan pelaporan. Sementara pada 2021 sebanyak 99,87 persen melakukan pelaporan.

Lalu pada 2020 sebanyak 99,86 persen melakukan pelaporan. "Mereka yang tidak melakukan laporan dilakukan tindakan disiplin. Laporan dilakukan analisa untuk kemudian di tindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu," ujar Sri Mulyani.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement