REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, salah satu alasan klub atau komunitas motor gede (moge) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibubarkan, yakni karena seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP terikat dengan peraturan undang-undang. Seperti diketahui, melalui Instagram resminya pada Ahad lalu Menkeu meminta komunitas tersebut dibubarkan.
"Bagaimana pun juga ini institusi publik, yang memang kami terikat dengan undang-undang publik, undang-undang ASN, dan undang-undang tentang keuangan negara," tegasnya dalam Economic Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Maka, kata dia, para pegawai DJP tidak bisa bertindak sesuka hati. Apalagi, lanjutnya, kini masyarakat bisa ikut mengawasi.
Seperti diketahui, terkuaknya harta salah satu pegawai DJP Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar, membuat lembaga pajak tersebut disorot. Maka, Sri Mulyani pun telah menanyakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengenai sumber kekayaannya. Ia mengungkapkan, harta Direktur DJP naik karena berbagai faktor, salah satunya kenaikan harga tanah.
"Saya tanya ke Pak Suryo kenaikannya karena apa? Kenaikan karena harga tanah, harga pasar itu, tiba-tiba dianggapnya seolah-olah itu korupsi," tuturnya.