REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama terkemuka Mantan Ketua Komite Fatwa Al-Azhar Syekh Atiyyah Saqr menyatakan Puasa di bulan Ramadhan adalah wajib termasuk puasa untuk memenuhi nazar, atau sebagai penebusan. Adapun jenis puasa lainnya, hanya dianjurkan saja.
Melansir laman About Islam, Nabi Muhammad SAW mendorong orang untuk menawarkan puasa sukarela dalam sebuah hadits yang dilaporkan dalam dua sahih dari Al-Bukhari dan Muslim.
“Sesungguhnya barang siapa yang berpuasa satu hari karena ridha Allah, Allah akan menjauhkan wajahnya dari api (neraka) selama (jarak yang ditempuh perjalanan) tujuh puluh tahun.
Selain itu, puasa lain yang dianjurkan di bulan-bulan suci, diantaranya puasa Rajab dan Syaban. Akan tetapi, Ibnu Hajar meriwayatkan berpuasa di bulan Rajab dengan niat untuk membuatnya mirip dengan Ramadhan atau berpikir memiliki keistimewaan khusus yang berkaitan dengan bulan itu sendiri tidak dianjurkan.
Hadits shahih tentang keutamaan puasa di Syaban yakni Aisyah mengatakan Nabi biasa menjalankan puasa paling banyak di Syaban, bahkan terlihat Nabi berpuasa sepanjang bulan itu.
Dalam sebuah riwayat tentang hal ini, diriwayatkan bahwa Nabi melakukan itu untuk merayakan mendekatnya bulan Ramadhan. An-Nasa'i melaporkan bahwa Usamah ibn Zayd bertanya kepada Nabi, "Saya belum pernah melihat anda menjalankan puasa dalam sebulan seperti yang anda lakukan di Syaban." Nabi berkata, “Ini adalah bulan yang diabaikan orang-orang yaitu antara Rajab dan Ramadhan. Pada bulan itu amal diangkat kepada Tuhan semesta alam, jadi saya suka amal saya diangkat ketika saat saya berpuasa.
Adapun puasa terus-menerus atau puasa di akhir Syaban dan menghubungkannya dengan Ramadhan, tidak dianjurkan berpuasa selama periode itu, karena dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang menjadi dasar pendapat Imam Syafi'i, adalah dilarang berpuasa di dua hari sebelum Ramadhan.