ruzka.republika.co.id - Pemeritah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2023.
Sehingga Anda bisa merencanakan liburan ke luar kota atau agenda lainya. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 ini berdasarkan keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 .
SKB 3 Meneteri ini yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 (SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023).
Dikutip dari SKB 3 Menteri berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2023.
Baca juga: Disperdagin Depok Dorong Digitalisasi Transaksi untuk Meningkatkan Penjualan
Daftar 16 Hari Libur Nasional
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca juga: Kenali Gejala Penyakit Neurokardiovaskuler Seperti Strok dan Penyakit Jantung
Daftar Libur Cuti Bersama 2023
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal
Baca juga: Dua Ekor Biawak Berhasil Dievakuasi di Loteng Rumah Warga Depok
Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari. (Supriyadi)