Selasa 28 Feb 2023 15:27 WIB

Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Tersangka Shane Terlibat Penganiayaan David

Meski mengeklaim tak bisa menolak ajakan Dandy, Shane diduga jadi provokator.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan, Shane Lukas Rotua alias SLRPL (19 tahun), Happy SP Sihombing mengakui kliennya dalam relasi kuasa tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun). Sehingga kliennya tidak menolak apa yang diperintahkan temannya tersebut.

"Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy ini dan juga ada katanya teman nongkrong di kafe-kafe," ujar Happy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga

Salah satunya adalah ajakan Mario untuk menemui Cristalino David Ozora alias David (17 tahun). Padahal, kata dia, Shane tidak mau menuruti ajakan Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Shane sempat dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon. Pada akhirnya Mario langsung menjemput Shane menggunakan mobil Rubicon tersebut.

"Jadi dia (Shane) ada berada dibawah kendali dari si Dandy," ungkap Happy.

Selain itu dari keterangan orang tua Shane, kata Happy, awalnya Mario mengajak Shane Lebak Bulus, Jakarta Selatan tetapi pada saat di perjalanan berubah rute. Namun Happy, tidak menjelaskan apakah mereka langsung menemui David di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan atau mampir ke lokasi lain terlebih dulu.

"Dia sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke lebak bulus. Ini kata orang tuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus eh tau-tau-nya di tengah jalan ke tempat yang lain," kata Happy.

Dalam kasus penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, SRLPL disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga SRLPL berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu. Awalnya AGH diduga sebagai sosok yang pertama yang mengadu kepada Mario jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban. Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Pada tanggal 17 Januari 2023 APA melaporkan kepada Mario bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari David. Mendengar kabar itu, lalu Mario mengkonfirmasi langsung kepada AGH. Lalu AGH pun membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tidak baik oleh korban. Sehingga melalui AGH Mario dapat bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan keji.

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement