REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut, banyak pejabat yang melaporkan hartanya tidak sesuai profil atau jabatannya. Ia menegaskan, penyelenggara negara atau pejabat memiliki kewajiban melaporkan kekayaannya ke KPK.
Hal ini Alex sampaikan saat menanggapi isu mengenai kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Harta milik Rafael kini sedang menjadi sorotan publik.
"Saya sampaikan, sebetulnya kan banyak pejabat-pejabat kita yang melaporkan harta kekayannya kalau kita lihat profil yang bersangkutan enggak match (sesuai). Ya, kalau kita hanya melihat pekerjaan yang bersangkutan selaku penyelenggara negera atau ASN, ya, itu enggak cocok, maka ada yang melaporkan," kata Alex kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Alex lantas mengungkapkan, ia menerima informasi soal banyaknya pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kaya raya. Bahkan, ia mengatakan, kekayaan yang dimiliki para pejabat itu bisa mencapai Rp 50 miliar.
"Kemarin kan saya sudah dapat forward terkait pejabat di Kementerian Keuangan itu ternyata kaya-kaya kan, seperti itu. Ada yang (total kekayaannya) sampai 50 (Rp 50 miliar), ada yang 50 (Rp 50 miiliar), banyak kan seperti itu," ujar Alex.
Alex melanjutkan, kekayaan para pejabat menjadi perhatian KPK. Ia menjelaskan, pihaknya dapat melakukan pemeriksaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh pejabat.
Ia menegaskan, KPK tidak hanya fokus pada pejabat yang memiliki kekayaan berlimpah. Namun, pejabat yang punya harta sedikit, tapi tak wajar juga bakal ditelusuri.
"Jadi tidak hanya (kekayaan pejabat) yang tinggi saja yang akan kita klarifikasi, termasuk yang kita duga, ini yang melaporkan (LHKPN) rendah itu belum bener juga. Ini jangan-jangan banyak aset yang diatasnamakan orang lain dan tidak dilaporkan. Karena kalau kita lihat posisinya sangat strategis tetapi laporannya sangat rendah, nilai cash-nya saja di bawah Rp 100 juta, penghasilan dia perbulan puluhan juta. Nah, ini kan kita juga bertanya-tanya, utang enggak ada," jelas Alex.
"Jadi sekali lagi, ya, informasi-informasi seperti itu, LHKPN ya, itu salah satu informasi yang kami gunakan," tambah dia.
Belakangan, harta kekayaan pejabat dan pegawai Kemenkeu menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi usai Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Setelah aksi kekerasan itu terjadi, terungkap juga gaya hidup Mario Dandy yang kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Diantaranya, yakni motor jenis Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.
Laporan kekayaan Rafael juga tak lepas dari sorotan publik. Dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkannya, tercatat ia memiliki harta mencapai Rp 56 miliar.
Baca juga : Klub Rubicon Jatim Sayangkan Aksi Dandy di Kawasan Bromo
Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.
Menkeu Sri Mulyani pun telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Rafael juga sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian tersebut.