Selasa 28 Feb 2023 15:55 WIB

Haryadi Suyuti Jalani Sidang Vonis Kasus Suap IMB

Sebelumnya, HS dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 6,5 tahun penjara.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Foto layar monitor sidang secara daring dengan terdakwa eks wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (bawah) dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Foto layar monitor sidang secara daring dengan terdakwa eks wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (bawah) dengan kasus dugaan suap penerbitan IMB Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKAKARTA -- Mantan wali kota (walkot) Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti (HS), menjalani sidang dengan agenda putusan dan vonis majelis hakim atas kasus suap IMB Royal Kedathon di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi.

HS tidak menjalani sidang secara langsung di PN Yogyakarta, namun ia menghadiri sidang secara daring dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, dua penasehat hukum HS datang secara langsung di PN Yogyakarta.

Sidang sendiri seharusnya digelar pukul 13.00 WIB. Namun, pelaksanaannya mundur menjadi pukul 14.44 WIB.

Berdasarkan pantauan Republika, majelis hakim baru memasuki ruang persidangan pada pukul 14.42 WIB. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum HS sudah lebih dulu memasuki ruangan pada pukul 14.30 WIB.

HS mengikuti sidang secara online dengan mengenakan peci berwarna hitam dan baju koko berwarna putih. HS sendiri didampingi satu penasehat hukumnya saat menjalani sidang dari rutan KPK.

Sedangkan, dua penasehat hukum HS hadir secara langsung di PN Yogyakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap HS sendiri dilakukan pada 19 Oktober 2022 lalu.

Artinya, pembacaan putusan dan vonis majelis hakim sendiri dilakukan setelah lebih dari lima bulan sejak persidangan awal. Dalam persidangan sebelumnya, HS sendiri dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 6,5 tahun penjara.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan HS bersama dengan Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Termasuk, pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Haryadi menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam OTT pada Juni 2022 lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement