Selasa 28 Feb 2023 16:05 WIB

Wakapolda Jateng Tegaskan Penambangan Ilegal Merapi Diproses Hukum

Harus ada proses lanjut sampai P21.

Red: Yusuf Assidiq
Truk tambang di lereng Merapi
Truk tambang di lereng Merapi

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji meminta kasus penambangan ilegal di lerang Gunung Merapi diproses secara hukum.

"Saya perintahkan proses hukum hingga P21, sampai dikirim ke kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusan-nya," katanya di Magelang, Selasa (28/2/2023).

Ia menyampaikan hal tersebut usai rakor Gelar Operasional Polda Jateng Tahun 2023 di Hotel Atria di Kota Magelang. Menurut dia hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, karena kalau hanya ditertibkan, diingatkan, tidak akan selesai, harus ada proses lanjut sampai P21.

Menurut dia, jajaran Polresta Magelang sudah melakukan langkah-langkah kepolisian, mengambil tindakan tegas dengan mengamankan, karena kalau hanya menertibkan tidak akan selesai.