Selasa 28 Feb 2023 16:05 WIB

Wakapolda Jateng Tegaskan Penambangan Ilegal Merapi Diproses Hukum

Harus ada proses lanjut sampai P21.

Truk tambang di lereng Merapi
Truk tambang di lereng Merapi

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji meminta kasus penambangan ilegal di lerang Gunung Merapi diproses secara hukum.

"Saya perintahkan proses hukum hingga P21, sampai dikirim ke kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusan-nya," katanya di Magelang, Selasa (28/2/2023).

Ia menyampaikan hal tersebut usai rakor Gelar Operasional Polda Jateng Tahun 2023 di Hotel Atria di Kota Magelang. Menurut dia hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, karena kalau hanya ditertibkan, diingatkan, tidak akan selesai, harus ada proses lanjut sampai P21.

Menurut dia, jajaran Polresta Magelang sudah melakukan langkah-langkah kepolisian, mengambil tindakan tegas dengan mengamankan, karena kalau hanya menertibkan tidak akan selesai.

"Maka dari kawan-kawan media kalau mendapatkan informasi serupa tolong berikan ke kami, karena kalau anda tahu, menyaksikan, melihat di lapangan secara langsung tolong dibantu dukungan dokumentasi, tetapi kalau anda tidak memberikan informasi yang akurat dan aktual kepada kami, mohon maaf polisi bukan ahli kebatinan," tegasnya.

Ia menuturkan prinsip Polda Jawa Tengah tetap bertekad untuk menertibkan semua ini, untuk menindaklanjuti secara serius. Sebelumnya, Polresta Magelang menggerebek penambangan pasir (galian golongan C) secara ilegal menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi.

Tepatnya di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang. Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menyampaikan penggerebekan dilakukan Sabtu (25/2) setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung.

Satuan Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di tempat kejadian dan mengamankan lima orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

"Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement