Selasa 28 Feb 2023 17:41 WIB

Pakar: Pelaku Pelecehan Seksual di FK Unand Dapat Dijerat Pasal Berlapis

Laurensius menyayangkan pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus.

Rep: Febrian Fachri / Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Praktisi dan Akademisi Ilmu Hukum, Laurensius Arliman Simbolon, mengatakan sepasang terduga pelaku pelecehan seksual di Fakultas Kedokteran Unand, dapat dijerat pasal berlapis.

Keduanya dapat dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang Undang Pornografi, Undang Undang KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga

"Selain empat pasal tersebut, keduanya juga melanggar Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Laurensius, kepada Republika, Selasa (28/2/2023).

Laurensius menjelaskan terduga pelaku NB (20) dan HJ (19) melanggar KUHP yakni melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan yang tergolong sebagai perbuatan yang dilarang dalam Pasal 282 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Kemudian UU ITE yakni Pasal 26 Ayat (1) UU ITE. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa perlu adanya izin atau persetujuan atas penggunaan setiap informasi data pribadi melalui media elektronik dari pemilik data pribadi yang bersangkutan.

Selanjutnya mereka melanggar pengaturan hukum menurut UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Tindakan pelaku yang secara tidak langsung menyebarluaskan materi bermuatan pornografi dapat melanggar UU Pornografi pada Pasal 4 Ayat (1). Perbuatan pelaku dapat diancam pidana penjara paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar

Lalu NB dan HJ juga dapat dijerat dengan UU TPKS Pasal 14 Ayat (1) huruf a. Pasa tersebut juga menegaskan bahwa melakukan perekaman atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Laurensius menyayangkan pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus. Menurut dia kampus merupakan lingkungan yang mulia di mana secara akademik mendidik seseorang secara etika dan keilmuan.

"Pelecehan seksual di kalangan mahasiswa ini seharusnya tidak terjadi lagi, mengingat kampus adalah perguruang tinggi yang paling tinggi di antara jenjang pendidikan lainnya," ucap Laurensius.

Baru-baru ini, Unand kembali diguncang kasus pelecehan seksual. Jika pada kasus sebelumnya pelaku adalah dosen, kali ini pelakunya merupakan sepasang kekasih yang sedang kuliah di Fakultas Kedokteran.

Sejoli calon dokter itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan-rekannya sesama mahasiswa. Tak sekedar pelecehan, keduanya juga diduga memiliki perilaku seksual menyimpang.  Keduanya saling bertukar konten berisi foto dan video vulgar teman-temannya sendiri yang diambil secara diam-diam demi memuaskan hasrat.

Dari perbuatan pelaku, terindikasi adanya tindakan yang berbau LGBT. Pelaku perempuan berani berbuat tidak senonoh kepada korbannya yang juga perempuan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement