Selasa 28 Feb 2023 18:25 WIB

In Picture: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis Tujuh Tahun Penjara

Eks Wali Kota Yogyakarta tersebut juga dicabut haknya untuk mencalonkan saat Pemilu. .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (berdiri layar bawah) mengikuti sidang daring pembacaan putusan kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Disamping itu, Haryadi diharuskan membayar uang pengganti Rp 165 juta subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak mencalonkan diri saat Pemilu. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti usai mengikuti sidang daring pembacaan putusan kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Disamping itu, Haryadi diharuskan membayar uang pengganti Rp 165 juta subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak mencalonkan diri saat Pemilu. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (berdiri layar bawah) mengikuti sidang daring pembacaan putusan kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Disamping itu, Haryadi diharuskan membayar uang pengganti Rp 165 juta subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak mencalonkan diri saat Pemilu. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (layar bawah kiri) mengikuti sidang daring pembacaan putusan kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Disamping itu, Haryadi diharuskan membayar uang pengganti Rp 165 juta subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak mencalonkan diri saat Pemilu. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Sidang daring pembacaan putusan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Disamping itu, Haryadi diharuskan membayar uang pengganti Rp 165 juta subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak mencalonkan diri saat Pemilu. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (layar bawah) mengikuti sidang daring pembacaan putusan kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Disamping itu, Haryadi diharuskan membayar uang pengganti Rp 165 juta subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak mencalonkan diri saat Pemilu. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (layar bawah) mengikuti sidang daring pembacaan putusan kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Disamping itu, Haryadi diharuskan membayar uang pengganti Rp 165 juta subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak mencalonkan diri saat Pemilu. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (layar bawah kiri) mengikuti sidang daring pembacaan putusan kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Disamping itu, Haryadi diharuskan membayar uang pengganti Rp 165 juta subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak mencalonkan diri saat Pemilu. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi kmemimpin sidang daring pembacaan putusan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Disamping itu, Haryadi diharuskan membayar uang pengganti Rp 165 juta subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak mencalonkan diri saat Pemilu. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (berdiri layar bawah) mengikuti sidang daring pembacaan putusan kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Disamping itu, Haryadi diharuskan membayar uang pengganti Rp 165 juta subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak mencalonkan diri saat Pemilu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement