Selasa 28 Feb 2023 18:14 WIB

Unitlink Alami Penurunan, OJK: Perlu Dapat Perhatian

Pada 2022 Paydi membukukan Rp 83,2 triliun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Industri asuransi. Ilustrasi
Foto: change.org
Industri asuransi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2022, penurunan aset terjadi di industri asuransi jiwa. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Dewi Astuti mengatakan, kinerja produk asuransi dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlink di tahun 2022 yang mengalami kontraksi sekitar 26,50 persen atau lebih rendah dibandingkan penurunan premi asuransi jiwa.

“Kinerja Paydi perlu dapat perhatian. Paydi atau unitlink di tahun 2022 berkontribusi premi untuk asuransi jiwa mencapai Rp 83,2 triliun atau tumbuh 43,5 persen,” kata Dewi dalam Penganugerahan Unitlink Award 2022 Media Asuransi yang diselenggarakan secara daring, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga

Dewi menjabarkan, pada 2022 Paydi membukukan Rp 83,2 triliun. Sebelumnya, pada 2019 Paydi tercatat Rp 109 triliun, kemudian pada 2020 Rp 104,87 triliun dan tahun 2021 sebesar Rp 113,21 triliun.

Untuk klaim asuransi, lanjut Dewi, meningkat selama lima tahun terakhir, per Desember 2022 pun mencapai 95,54 persen. Pada 2018, OJK mencatat sebanyak Rp 60,309 triliun. Dari sisi jumlah tertanggung Paydi juga mengalami penurunan, pada 2022 tercatat 5,3 juta tertanggung. Padahal, di 2020 sempat membukukan 7,7 juta tertanggung.

"Berdasarkan data-data tersebut tentu kinerja Paydi yang dimaksud perlu mendapatkan perhatian kita semua, mengingat Paydi saat ini dan mungkin ke depannnya, tetap akan menjadi pendorong dan pada kinerja dari pertumbuhan asuransi,” ujarnya.

Ia menambahkan, OJK berkomitmen terus menata produk Paydi agar menghasilkan kinerja positif yang sustain dan tentu akan berkontribusi maksimal tentunya bagi perasuransian. Salah satunya dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi, serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Paydi oleh perusahaan asuransi, sehingga sejalan dengan SE OJK 5/2022.

Dalam aturan terbaru itu, OJK mengharuskan perusahaan asuransi menyesuaikan produknya yang berbentuk unit link sesuai dengan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi. Produk unitlink harus lebih transparan dalam memberi informasi pemasarannya. Termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut. Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.

Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis. Lalu, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian.

Selain itu, untuk mendorong perbaikan lebih jauh, perusahaan praktisi PAYDI harus mengevaluasi secara berkala terkait segala aspek perusahaannya. Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual Unitlink.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement