Selasa 28 Feb 2023 18:17 WIB

KPK Tegaskan Masih Bisa Lakukan Pemanggilan Meski Rafael Sudah Mundur Sebagai ASN

"Pejabat di Kementerian Keuangan itu ternyata kaya-kaya kan," kata Marwata.

Rep: Flori Sidebang, Fergi Nadira B/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. KPK menegaskan masih bisa memanggil eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai ASN. (ilustrasi)
Foto:

Plt Juru Bicaa KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, Rafael harus membawa bukti kepemilikan semua harta yang tercantum dalam LHKPN itu pada Rabu (1/3/2023). KPK, kata Ipi, akan mengklarifikasi seluruh harta Rafael yang tercantum dalam LHKPN periode 2021.

"Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," kata kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

 

Namun, Ipi belum bisa memastikan terkait kehadiran Rafael dalam pemanggilan besok. Ia hanya menyebutkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Rafael.