Plt Juru Bicaa KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, Rafael harus membawa bukti kepemilikan semua harta yang tercantum dalam LHKPN itu pada Rabu (1/3/2023). KPK, kata Ipi, akan mengklarifikasi seluruh harta Rafael yang tercantum dalam LHKPN periode 2021.
"Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," kata kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Namun, Ipi belum bisa memastikan terkait kehadiran Rafael dalam pemanggilan besok. Ia hanya menyebutkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Rafael.