Selasa 28 Feb 2023 19:18 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD Jenguk David di Rumah Sakit

Mahfud MD berdoa untuk kesembuhan David.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Warga memotret karangan bunga dukungan untuk Cristalino David Ozora di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Tim dokter mengungkapkan kesehatan David yang merupakan korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, telah mengalami perkembangan signifikan namun masih perlu perawatan intensif dan observasi secara ketat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memotret karangan bunga dukungan untuk Cristalino David Ozora di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Tim dokter mengungkapkan kesehatan David yang merupakan korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, telah mengalami perkembangan signifikan namun masih perlu perawatan intensif dan observasi secara ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambangi Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Kedatangannya ini untuk menjenguk David Ozora, korban penganiayaan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Mahfud tiba di RS Mayapada tepat pukul 18.00 WIB. Ia kemudian langsung masuk menuju ruangan David dirawat. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini keluar dari rumah sakit sekitar pukul 18.17 WIB. Dia mengungkapkan, kondisi David kini semakin menunjukkan kemajuan.

Baca Juga

"Saya baru saja menengok David tadi, saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya. Dalam status koma," kata Mahfud kepada wartawan.

Dia mengatakan, kondisi David juga makin membaik. Bahkan, ia menyebut, remaja berusia 17 tahun itu sudah mulai memberikan respons berupa gerakan fisik. "Gerakan-gerakan fisiknya dan sebagainya, ketika digerakkan itu sudah mulai membaik," ungkap dia.

Sebelumnya, David menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20 tahun). Kepolisian pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Mario dan temannya berinisial S (19) selaku perekam video aksi kekerasan itu.

Berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D (David).

Atas perbuatannya, tersangka Mario dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. Sedangkan tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement