REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah vakum selama dua tahun terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memberikan penghargaan Adipura. Penghargaan yang sudah dilaksanakan sejak 1986 itu diberikan kepada kepala daerah yang telah bekerja keras dan berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik di daerahnya.
"Kami, KLHK dengan bangga memberikan penghargaan Adipura kepada kepala daerah yang telah bekerja keras dan berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurut dia, pemerintah daerah kabupaten dan kota perlu menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling melengkapi di daerah yang dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi. Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.
"Serta memosisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat," kata dia.
Dia berharap, melalui penganugerahan Adipura akan tercipta kota-kota yang teduh dan berkelanjutan melalui penyediaan ruang terbuka hijau publik. Di mana hal itu posisinya sangat penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, keseimbangan sistem hidrologi, maupun sistem ekologis lainnya yang dapat menciptakan kota yang sehat, nyaman, meningkatkan ketersediaan air dan udara bersih, serta dapat meningkatkan estetika kota.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, program Adipura pada periode 2021-2022 dilaksanakan terhadap 258 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 50,2 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Adapun, ada lima kabupaten/kota yang meraih Anugerah Adipura Kencana sebagai penghargaan tertinggi.
"Penghargaan tertinggi bagi kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan berkelanjutan pada periode ini ada lima kabupaten/kota, yaitu Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Bontang, Kota Bitung dan Kabupaten Jepara," ujar Vivien.
Sementara itu, jumlah kabupaten/kota yang meraih anugerah Adipura sebagai penghargaan terhadap kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup perkotaan yang baik pada periode ini sebanyak 81 kabupaten/kota. Sedangkan jumlah kabupaten/kota yang meraih penghargaan Sertifikat Adipura sebagai penghargaan bagi kabupaten/kota yang memiliki upaya atas kinerja pengelolaan sampah di sumbernya dengan baik sebanyak 61 kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan Adipura tahun 2022, pihaknya berusaha menyempurnakan program Adipura dalam mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam mencapai target pengelolaan sampah sebesar 100 persen pada tahun 2025. Dia mengatakan, kabupaten/kota perlu terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan metode pengelolaan sampah terkini, sehingga dapat menemukan solusi terbaik dalam menangani permasalahan lingkungan hidup terutama permasalahan sampah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendedikasikan anugerah Adipura Kencana untuk warganya. Itu bukan tanpa alasan. Menurut dia, di Surabaya ada istilah \'Surabaya Bergerak\', di mana seluruh perkampungan melakukan kerja bakti setiap hari Ahad secara berbarengan di seluruh Kota Surabaya. Eri mengatakan, hal itulah yang membuat Kota Surabaya berhasil mendapatkan anugerah tertinggi Adipura tersebut berturut-turut sejak beberapa tahun lalu.
"Alhamdulillah ini yang kesekian kali untuk Kota Surabaya. Jadi Adipura Kencana ini saya dedikasikan untuk warga Kota Surabaya. Karena di Surabaya itu ada istilah Surabaya Bergerak," kata dia.
Pada kesempatan itu, Menteri LHK bersama dengan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, dan juga perwakilan dari World Bank, Satu Kahkonen, menyaksikan penandatanganan perjanjian pembayaran insentif untuk provinsi Kaltim dalam kerangka REDD+ dan program FCPF.
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Djoko Hendratto bersama Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, dan kepala BPKAD delapan kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.
Isran Noor pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas kesepakatan untuk pembayaran insentif penurunan emisi gas buang yang dihasilkan yang sudah terhitung di Kaltim. Isran Noor meyakini nantinya pasti banyak provinsi lain yang sudah menurunkan emisi gas buang akan mencontoh Kaltim. Kaltim berhasil menurunkan emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 equivalent dan yang dilakukan penilaian oleh World Bank adalah sebesar 22 juta ton CO2 equivalent.
“Kita bersyukur pada hari ini sudah ditandatangani kesepakatan untuk pembayaran insentif FCPF-CF untuk Kaltim, dari pembayaran pertama. Yang ditandatangani BPDLH Kementerian Keuangan dan BPKAD Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se Kaltim,” kata dia.