REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatatkan 54 orang anak yang berhadapan dengan hukum sepanjang tahun 2022. Jenis kasus yang mereka alami pun beragam.
"Yang terbanyak anak sebagai pelaku kepemilikan senjata tajam ada 14 orang, 12 dari pengaduan langsung dan dua pengaduan online," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra kepada Republika, Selasa (28/2).
Berikutnya, anak sebagai pelaku penganiayaan duduk di urutan kedua terbanyak dengan jumlah 13 anak. Penganiayaan ini terdiri dari perkelahian, pengeroyokan, dan tawuran.
"Lalu ada 11 anak sebagai pelaku pencurian," ujar Jasra.
KPAI juga mendapat ada anak sebagai pelaku pembunuhan (1 orang), pelaku kecelakaan lalu lintas (2), pelaku penyalahgunaan napza sebagai pengedar (2), pelaku kejahatan pornografi dunia maya (2).
"Ada yang menjadi pelaku perundungan sebanyak dua orang yang diadukan langsung kepada kami," ucap Jasra.
Selain itu, anak berhadapan dengan hukum terjadi di kasus seksual. Sebanyak dua anak menjadi pelaku pemerkosaan, empat anak sebagai pelaku pencabulan. "Kemudian kasus pencabulan sesama jenis 1 orang," ujar Jasra.
Sayangnya, data KPAI tak mencantumkan lokasi kejadian dari para anak yang berhadapan dengan hukum. Termasuk mengenai provinsi terbanyak kejadian anak berhadapan dengan hukum.