REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang pemilik kambing karena diduga menaburkan racun pada tubuh kambing miliknya yang dimangsa harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Akibat racun tersebut menyebabkan kematian satu individu satwa dilindungi itu di pedalaman Kabupaten Aceh Timur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan pelaku berinisial SY (38 tahun), warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
"SY ditangkap setelah mengakui menabur racun pada tubuh kambing miliknya yang telah dimangsa harimau. Harimau tersebut ditemukan mati di kebun milik SY di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur," kata Arif, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, katanya tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan empat ekor kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama, pada Selasa (21/2/2023) sekira pukul 15.10 WIB. Kemudian, masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL dan aparat desa bergerak ke lokasi kambing yang dilaporkan mati pada Rabu (23/2/2023).