Selasa 28 Feb 2023 19:55 WIB

Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Shane Siapkan Saksi Meringankan

Kuasa hukum Shane mengajukan penangguhan penahanan dan siapkan saksi meringankan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Kuasa hukum Shane mengajukan penangguhan penahanan dan siapkan saksi meringankan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Kuasa hukum Shane mengajukan penangguhan penahanan dan siapkan saksi meringankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun), Happy SP Sihombing mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Shane telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17 tahun).

"Kami akan berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan. Karena ini masalah pembiaran ini kan masih kita dalami, itu jarang sekali kasus yang seperti pembiaran itu viral seperti ini. Banyak kasus-kasus pembiaran di lalu lintas yang terjadi perkelahian orang hanya lewat-lewat saja," ujar Happy saat dihubungi awak media, Selasa (28/2).

Baca Juga

Selain itu, kata Happy, pihaknya juga melakukan sejumlah upaya terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo (20 tahun).

Di antaranya dengan menyiapkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dan juga mengupayakan restorative justice untuk kliennya. Apalagi Shane juga berada dibawah tekanan tersangka Mario.

"Kami akan mengajukan saksi a de charge, tapi namanya sudah ada dikantong kami," ungkap Happy. 

Namun diakuinya, saksi yang dinilai dapat meringankan tersebut tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi. Karena memang saksi yang tidak disebutkan identitas tersebut merupakan saksi sebelum kejadian. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di Komplek Grand Permata di Ulujami, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 lalu. 

"Harus bedakan, ini ada di pra kejadian, pra kejadian itu dan setelah kejadian, pasca kejadian. Saksi a de charge ini adalah tidak ada di TKP, tapi sebelum kejadian," terang Happy. 

Dalam kesempatan itu, Happy mengakui kliennya dalam relasi kuasa tersangka Mario Dandy Satriyo. Sehingga kliennya tidak menolak apa yang diperintahkan temannya tersebut. Termasuk diperintah untuk mengganti pelat nomor mobil Rubicon yang diduga milik Mario. 

"Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy ini dan juga ada katanya teman nongkrong di kafe-kafe," ungkap Happy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Salah satunya adalah ajakan Mario untuk menemui David. Padahal, kata dia, Shane tidak mau menuruti ajakan Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Shane sempat dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon. Pada akhirnya Mario langsung menjemput Shane menggunakan mobil Rubicon tersebut.

"Jadi dia (Shane) ada berada dibawah kendali dari si Dandy," ungkap Happy. 

Selain itu dari keterangan orang tua Shane, kata Happy, awalnya Mario mengajak Shane Lebak Bulus, Jakarta Selatan tetapi pada saat di perjalanan berubah rute. Namun Happy, tidak menjelaskan apakah mereka langsung menemui David di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan atau mampir ke lokasi lain terlebih dulu. 

"Dia sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke lebak bulus. Ini kata orang tuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus eh tau-taunya di tengah jalan ke tempat yang lain," kata Happy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement