Selasa 28 Feb 2023 20:16 WIB

Ketua IPW Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Kisruh PT CLM, Pengamat: Sesuai UU

IPW disarankan tak terganggu dengan pemanggilan Sugeng Santoso.

Ketua IPW Sugeng Santoso ikut mendampingi mantan dirut PT CLM Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Istimewa
Ketua IPW Sugeng Santoso ikut mendampingi mantan dirut PT CLM Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua IPW Sugeng Santoso dipanggil Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi kasus kisruh PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Hal ini diketahui dari foto yang beredar di kalangan wartawan. Menurut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie pemanggilan Ketua IPW sebagai saksi sesuai prosedur dan Undang-Undang (UU) tentang saksi.

Perkara ini menjerat mantan direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. “Secara hukum pemanggilan saksi-saksi dalam hal ini Ketua IPW adalah untuk mengumpulkan data. Saksi yang datang ini melalui pemanggilan surat sebagai saksi. Bukan pemanggilan sebagai tersangka. Polisi kan sesuai dengan UU yang berlaku,” tutur Jerry Massie, dalam keterangan, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga

Jerry menambahkan, pemanggilan Sugeng dalam kasus tersebut untuk memerdalam dan memelajari data. “Saksi relevan merupakan salah satu upaya untuk mendalami kasus,” ujar Jerry.

Jerry juga meminta agar IPW tidak terganggu dengan pemanggilan Sugeng sebagai saksi. Ia menekankan pemanggilan saksi dalam sebuah perkara merupakan upaya untuk mencari data. Jerry menegaskan pemanggilan saksi juga dijamin undang-undang.

"Saksi itu kan ada saksi ahli atau saksi yang mengetahui atas kasus hukum yang terjadi. Intinya, pemanggilan tersebut dilihat sebagai upaya untuk memerkuat data yang sudah ada sebelumnya," tegasnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa sendiri ikut mendampingi eks dirut PT CLM Helmut Hermawan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri Jakarta. Dalam kasus yang menjerat Helmut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah penangkapan Helmut Hermawan, pada Rabu (22/2/2023). Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement