Selasa 28 Feb 2023 22:14 WIB

Komisi X: Masuk Sekolah Pukul 05.00 di NTT Rugikan Siswa, Guru, dan Orang Tua

Gubernur NTT Viktor Laiskodat diminta meninjau ulang kebijakan tersebut.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi di NTT merugikan siswa, guru, dan orang tua.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi di NTT merugikan siswa, guru, dan orang tua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Langkah Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mewajibkan siswa SMA/SMK masuk pukul 05.00 WITA menuai kritik dari banyak pihak. Laiskodat diminta untuk meninjau ulang kebijakan tersebut karena dinilai merugikan para siswa, guru, hingga orang tua.

“Instruksi Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta waktu pembelajaran siswa SMA/SMK di Pukul 05.00 WIB akan banyak merugikan siswa dan orang tua siswa. Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023). 

Baca Juga

Kebijakan Gubernur Laiskodat yang mengharuskan proses belajar mengajar di SMA/SMK dimulai pukul 05.00 WIB dikeluhkan beberapa pihak. Kebijakan tersebut dinilai memberikan dampak kurang baik bagi tumbuh kembang peserta didik. Alasan jika waktu dimulainya aktivitas pendidikan tersebut sama dengan sekolah asrama maupun pesantren dinilai tidak setara. 

Huda mengatakan, dari informasi yang diterimanya, kebijakan tersebut belum ada kajian akademisnya. Kebijakan tersebut hanya disampaikan Gubernur Laiskodat kepada kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan. Kebijakan tersebut juga belum tersosialisasikan kepada tenaga kependidikan maupun para peserta didik. 

“Maka wajar saja jika kebijakan tersebut mendapatkan banyak respons negatif di level publik NTT,” katanya. 

Upaya membangun disiplin, kata Huda, tidak harus memaksa peserta didik untuk memulai pembelajaran di sekolah-sekolah sejak pukul 05.00 pagi. Menurutnya, saat sekolah dimulai pukul 5 pagi maka siswa harus bersiap paling tidak sejak pukul 4 pagi. 

“Apakah sudah dikaji keamanan siswa atau siswi saat perjalanan ke sekolah. Apakah sudah tersedia angkutan yang aman. Sebab jumlah sekolah SMA/SMK relatif tidak sebanyak sekolah dasar sehingga pasti akan menyulitkan para peserta didik,” katanya. 

Huda juga mengaku tidak mengetahui relevansi masuk sekolah jam 5 pagi dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran. Menurutnya, kualitas pembelajaran lebih ditentukan pada kualitas pendidik, ketersediaan sarana prasarana pendidikan yang memadai, hingga dukungan orang tua siswa. 

“Harusnya kepala daerah fokus saja bagi upaya untuk memastikan kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasaran pendukung pendidikan, hingga menciptakan ekosistem pendidikan di kalangan orang tua siswa untuk mendukung kualitas pembelajaran di sekolah,” ujar Huda.

Kebijakan ini juga dikritik Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Sekjen FSGI Heru Purnomo meminta Pemprov NTT mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena sangat membahayakan tumbuh kembang anak. Menurutnya, kebijakan tersebut sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Pemprov NTT menyatakan, masuk sekolah pukul 05.00 WITA ini nantinya akan dilaksanakan secara menyeluruh di provinsi tersebut sehingga menjadi budaya kegiatan belajar mengajar (KBM) yang baru di NTT. Ini juga sebagai bagian dari strategi pendisiplinan generasi bangsa lewat pendidikan.

Dalam video yang beredar di media sosial, Gubernur Laiskodat mengatakan, para murid SMA tidur pukul 22.00 WITA dan bisa bangun pagi pukul 04.00 WITA. Murid lalu mandi selama setengah jam dan berangkat ke sekolah pukul 05.00 WITA.

Kebijakan itu disepakati dalam pertemuan bersama yang dilakukan pada Kamis (23/2) pekan lalu di Aula Biru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Ada sejumlah dasar pertimbangan. Pertama, sekolah-sekolah berasrama seperti sekolah Katolik berasrama atau pesantren yang memulai aktivitas masuk sekolah pada pukul 05.00 WITA diawali dengan ibadah bersama, senam bersama, baru kemudian mulai aktivitas kegiatan belajar mengajar.

Kedua, aktivitas jual beli di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang, NTT, biasa dilakukan sejak pukul 03.00 WITA. Ketiga, kajian geografis menyebutkan, perputaran bumi saat ini begitu cepat dan matahari sudah terbit pada pukul 05.00 WITA. “Pertimbangannya sangat tidak berperspektif anak, seperti sekolah reguler disamakan dengan sekolah berasrama dan anak-anak disamakan dengan penjual di pasar yang sudah jualan pukul 03.00 pagi,” ujar Heru.

Sementara Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai, kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi ibarat menggaruk bagian yang tidak gatal. Kebijakan tersebut dinilai tidak berkorelasi dengan capaian kualitas pendidikan di NTT. “Masalah pendidikan di NTT ini sangat banyak,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.

Masalah-masalah itu, di antaranya NTT menjadi provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi, Indeks Prestasi Manusia (IPM) NTT peringkat ke-32 dari 34 provinsi, masih banyak kelas di sekolah dalam kondisi rusak, lebih dari 50 persen SD, SMP, dan SMK belum dan berakreditasi C. Belum lagi, ribuan guru honorer di NTT diberi upah jauh di bawah UMK/UMP, yakni berkisar antara Rp 200 ribu-Rp 750 ribu per bulan.

Satriwan menilai, tidak ada korelasi antara masuk sekolah pukul 05.00 dengan upaya menyelesaikan semua persoalan tersebut. “Mestinya kebijakan pendidikan pemprov fokus saja pada masalah yang esensial dan pokok di atas. Bisa dikatakan Pemprov NTT menggaruk yang tidak gatal,” kata Satriwan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement