Selasa 28 Feb 2023 23:24 WIB

Ketua DPRD Indramayu Hargai Keputusan Lucky Hakim Undur Diri

Lucky Hakim mengaku tidak difungsikan sebagai wakil bupati Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Ketua DPRD Indramayu Syaefudin (kanan) bersama Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim di Gedung DPRD Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Ketua DPRD Indramayu Syaefudin (kanan) bersama Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim di Gedung DPRD Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu sudah menggelar pertemuan dengan Wakil Bupati (Wabup) Lucky Hakim, Selasa (28/2/2023). Pertemuan yang juga dihadiri pimpinan fraksi di DPRD itu untuk mengonfirmasi keputusan Lucky Hakim yang mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan wabup Indramayu.

Pertemuan itu berlangsung secara tertutup di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selepas pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, mengatakan, dewan menyayangkan keputusan Lucky Hakim yang mengajukan pengunduran diri sebagai wabup.

Baca Juga

Pasalnya, Lucky Hakim terpilih melalui proses pemilihan kepala-wakil kepala daerah (pilkada), yang membutuhkan biaya yang mahal. “Tapi, kita hargai sikap Pak Lucky yang mengundurkan diri,” kata Syaefudin.

Pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim dilantik sebagai bupati-wabup Indramayu pada 26 Februari 2021.

Syaefudin mengatakan, DPRD Kabupaten Indramayu sudah berupaya membantu menyelesaikan persoalan disharmoni antara Bupati Indramayu Nina Agustina dan Wabup Lucky Hakim. Seperti melalui interpelasi. “Tujuannya untuk memperbaiki disharmoni,” ujar Syaefudin.

Namun, ternyata tidak membuahkan hasil. Syaefudin mengatakan, DPRD juga pernah mengundang Lucky Hakim saat rapat dengar pendapat pada Oktober 2022. “Bukannya membaik, malah memburuk. Ada hak atributif (wabup) yang terpangkas. Kewenangannya pun tidak diberikan sebagaimana Undang-Undang Nomor 23/2014,” kata dia.

Selepas pertemuan dengan jajaran DPRD, Lucky Hakim merasa tidak difungsikan sebagai wabup. Karena itu, ia memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan wabup. “Nganggur (tak difungsikan sebagai wakil bupati) sudah cukup lama,” ujar dia.

Lucky mengatakan, kondisinya itu direspons oleh DPRD Kabupaten Indramayu. Tahun lalu, DPRD Kabupaten Indramayu mengajukan hak interpelasi. Salah satu isunya terkait hubungan kerja bupati dan wabup, termasuk soal kabar tidak difungsikannya wabup dalam pengelolaan pemerintah daerah.

Menurut Lucky, meskipun tak difungsikan untuk membantu tugas bupati, dirinya masih memiliki fungsi pengawasan yang melekat. Karena itu, ia mengeklaim turut mengawasi jalannya pemerintahan, meskipun dirasa sulit karena tidak punya akses terhadap internal pemerintahan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement