Rabu 01 Mar 2023 15:55 WIB

Ini Alasan Ada Kulkas yang Kantongi Label Halal MUI

Sertifikasi halal juga berlaku untuk barang gunaan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Natalia Endah Hapsari
Lemari es halal merupakan bentuk kepedulian Sharp untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas barang yang mereka digunakan di rumah.
Foto: Sharp Indonesia
Lemari es halal merupakan bentuk kepedulian Sharp untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas barang yang mereka digunakan di rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Iklan lemari pendingin merek Sharp pernah mencuri perhatian publik, karena mencantumkan keterangan sertifikat halal MUI. Kemudian, masyarakat bertanya-tanya tentang apakah benda yang tidak dimakan, misalnya kulkas, harus disertifikasi halal?

Dilansir dari laman Halal MUI, undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berisi ketentuan wajib sertifikasi halal, ternyata juga berlaku untuk barang gunaan. Direktur LPPOM MUI, yang menjabat periode 2015-2020 Lukmanul Hakim pernah menjelaskan bahwa alasan produsen barang gunaan mengajukan sertifikasi halal karena UU No. 33 Tahun 2014 itu.

Baca Juga

Dalam salah satu pasalnya, UU itu menyatakan bahwa produk yang disertifikasi halal tidak hanya produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, melainkan juga bidang jasa dan barang gunaan. Kepada media, National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia (SEID), Andri Adi Utomo menjelaskan bahwa lemari es halal merupakan bentuk kepedulian Sharp untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas barang yang mereka digunakan di rumah.

“Dengan adanya sertifikasi halal MUI ini kami bisa lebih meyakinkan konsumen jika produk Sharp benar-benar terjamin keamanannya,” kata Andri.

Andri beranggapan sertifikat halal bagi produk non-pangan bukan sesuatu yang aneh. Dia menjelaskan produknya melewati berbagai proses dan audit untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI.

PT. Sharp Electronics Indonesia berhasil memperoleh sertifikasi halal internasional (Cerol-SS23000) dengan status A yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kategori produk lemari es dan freezer buatan dalam negeri.

Hal ini merupakan bukti kesungguhan Sharp dalam memenuhi kebutuhan pelanggan setianya dari berbagai kalangan di Indonesia , salah satunya adalah kebutuhan akan penggunaan produk yang halal dan terjamin kualitasnya.  Dan tepat di tanggal 3 bulan Mei di tahun 2018, Sharp mendapatkan pengakuan secara resmi akan produk lemari es-nya yang menjadi produk lemari es Halal pertama di Indonesia yang memiliki  beragam pilihan model dan variasi harga.

Salah satu bentuk komitmen Sharp dalam mengedepankan kebutuhan konsumen dalam setiap produknya, dengan memberikan jaminan halal untuk seluruh line-up lemari es yang diproduksi di dalam negeri yang diharapkan  dapat memberikan rasa aman dan nyaman pelanggan dalam menggunakan produk Lemari Es Sharp.

Sertifikat Halal ini diperoleh Sharp melalui serangkaian penilaian material proses hingga fasilitas produksi lemari es. Usai memenuhi syarat kebijakan dan prosedur sertifikasi halal, serta menerapkan sebelas kriteria Sertifikasi Jaminan Halal (SJH), akhirnya lemari es lokal dan freezer SHARP  menerima sertifikat halal dari MUI dan di sahkan menjadi lemari es halal pertama di Indonesia.

Berdasarkan catatan Jurnal Halal, kecenderungan produsen mengajukan sertifikasi halal untuk produk barang gunaan sudah terjadi sejak 2010. Data LPPOM MUI hingga 2019 menunjukkan ada ratusan jenis produk barang gunaan yang mengantongi sertifikat halal. Misalnya, alas lantai atau karpet dan sajadah, yang diproduksi PT Belindo International Carpets. Ada beberapa merek dan varian, antara lain merek Genesis, Portofindo, dan Shafira untuk alas lantai, serta Al Imam untuk sajadah dan karpet mushala. 

Lebih lanjut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH menyatakan, merujuk pada Undang-Undang JPH, kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga barang gunaan. Barang gunaan meliputi seluruh produk yang dikenakan orang, mulai dari aksesori rambut hingga alas kaki. “Mengingat ini adalah amanat undang-undang, maka harus dijalankan. Tidak boleh ada pengecualian,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 memang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang barang gunaan. Ketentuan tersebut hanya menyatakan bahwa barang gunaan adalah yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement