Rabu 01 Mar 2023 08:18 WIB

Anak SMA Masuk Sekolah Pukul 05.00, P2G Singgung Masalah Esensial Pendidikan NTT

Pelajar di dua SMA di NTT diwajibkan masuk mulai pukul 05.00 Wita.

Pelajar melintas di depan sekolah (Ilustrasi). Kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita dinilai tidak berkorelasi dengan capaian kualitas pendidikan di NTT.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pelajar melintas di depan sekolah (Ilustrasi). Kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita dinilai tidak berkorelasi dengan capaian kualitas pendidikan di NTT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta kebijakan masuk sekolah mulai pukul 05.00 Wita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipertimbangkan kembali. P2G menilai kebijakan Pemprov NTT itu seperti tidak melalui kajian akademis terlebih dulu,.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan seharusnya ada kajian secara filosofis, sosiologis, dan pedagogis di balik kebijakan tersebut. Aspek geografis juga perlu dipertimbangkan mengingat banyak di NTT yang jarak antara rumah siswa atau guru dengan sekolah cukup jauh, bahkan ada yang lebih dari lima kilometer.

Baca Juga

Bahkan, menurut Satriwan, kebijakan ini juga tidak berkorelasi dengan capaian kualitas pendidikan di NTT. Sebab, hingga saat ini masih terdapat banyak masalah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement