REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba golongan I jenis kokain. Yang unik, upaya penyelundupan narkoba ini menggunakan modus baru disembunyikan dalam botol kemasan kamar mandi yang dibawa oleh penumpang pesawat berkewarganegaraan Brasil melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, yang berinisial GPS (26 tahun).
"Penindakan dilakukan terhadap warga negara asing saat ketibaannya di Bandara Soekarno-Hatta dengan nomor penerbangan QR-958 rute Rio de Janerio-Dhoha-Jakarta pada Ahad, 1 Januari 2023 dengan barang bawaan berupa tas punggung, tas koper, dan sebuah papan selancar," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat konferensi pers kasus di kantornya, Selasa (28/2/2023).
Ketika dilakukan pemeriksaan, dia menambahkan, petugas semakin curiga karena GPS bersikap resisten dan cenderung agresif. Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian menyerahkan GPS ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Ketika barang bawaan GPS diperiksa, petugas mendapati enam botol perlengkapan mandi berupa botol kemasan sabun mandi, shampoo, dan obat kumur yang semuanya berisi cairan dengan bau, warna, karakteristik yang serupa dan seperti cairan perlengkapan mandi pada umumnya dengan berat 2.030 ml.
Kemudian, isi dari botol tersebut diuji dengan alat deteksi yang didapati hasil negatif narkoba. Namun, karena masih curiga kemudian petugas melakukan uji bakar cairan keenam botol perlengkapan mandi tersebut yang menghasilkan dua lapisan bening dan putih.
"Hasil pengujian terhadap dua lapisan menggunakan alat deteksi dan alat laboratorium adalah positif narkoba golongan I jenis kokain di lapisan bening. Sedangkan lapisan putih berisi kandungan kimia gliserol yang digunakan sebagai pengikat cairan kokain tersebut," katanya.
Dari pengakuan GPS, dia menambahkan, ternyata dia tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku berlibur ke Bali. GPS juga mengaku, diminta membawa kokain cair tersebut ke Indonesia oleh jaringan Amerika Latin-Timur Tengah dan akan dihubungi begitu tiba di Tanah Air.
Atas temuan ini, dia melanjutkan, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya memperkirakan, hasil kolaborasi penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkam 10.150 orang dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sekitar Rp 21 miliar.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.