REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penerbangan pesawat Wings Air kode penerbangan IW-1818 rute Semarang tujuan Ketapang mengalami keterlambatan keberangkatan hingga 37 menit, menyusul ulah salah satu penumpangnya yang menyebutkan ada bom di dalam kompartemen pesawat, Selasa (28/2/2023).
Atas tindakan ini, petugas keamanan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pun tidak mengikutkan (offload) penumpang yang belakangan diketahui berinisial UD (45) tersebut dalam penerbangan IW 1818 dengan tujuan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat (KTG).
Sejauh ini belum ada penjelasan secara resmi dari otoritas Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, terkait penanganan salah satu penumpang yang telah berulah dan membuat keterlambatan jadwal penerbangan Wings Air tersebut. Baik terkait penanganan maupun proses hukum lebih lanjut.
Namun, berdasarkan penjelasan resmi, pihak maskapai membenarkan oknum penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada aparat keamanan otoritas bandara di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah ini.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, awalnya penumpang laki-laki berinisial UD menyampaikan ada bom saat menaiki pesawat (boarding) di depan pintu pesawat.
"Penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang," ujarnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Danang, segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas penerbangan sipil setempat.
Sehingga UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan. Guna memastikan pernyataan UD, segera dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo.
"Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, tambah Danang, Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB dan akibat kejadian ini mengalami keterlambatan keberangkatan hingga 37 menit.
Ia juga memastikan pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali dan pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan, sebelum akhirnya lepas landas pada pukul 07.37 WIB. Pesawat ini pun mendarat di Bandara Rahadi Oesman (bandara tujuan) pada pukul 09.09 WIB.
Sedangkan terkait perbuatan yang dilakukan UD, Danang menyampaikan setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan pasal 344 huruf e dan pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Wings Air, menurut dia, selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. 'Becanda' tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.
Karena tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin, serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
Pelanggaran hukum bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya, sesuai Undang Undang tentang Keamanan Penerbangan, yang ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.
"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," katanya menegaskan.