Rabu 01 Mar 2023 09:07 WIB

Penumpang Sebut Ada Bom, Keberangkatan Wings Air Tertunda

Akibat kejadian ini pesawat mengalami keteralmbatan keberangkatan hingga 37 menit.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Satu Unit Maskapai Penerbangan Wings Air melintas di run way (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Satu Unit Maskapai Penerbangan Wings Air melintas di run way (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penerbangan pesawat Wings Air kode penerbangan IW-1818 rute Semarang tujuan Ketapang mengelami keterlambatan keberangkatan hingga 37 menit, menyusul ulah salah satu penumpangnya yang menyebutkan  ada bom di dalam kompartemen pesawat, Selasa (28/2).

Atas tindakan ini petugas keamanan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pun tidak mengikutkan (offload) penumpang yang belakangan diketahui berinisial UD (45) tersebut dalam penerbangan IW 1818 dengan tujuan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat (KTG).

Sejauh ini belum ada penjelasan secara resmi dari otoritas Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, terkait penanganan salah satu penumpang yang telah berulah dan membuat keterlambatan jadwal penerbangan Wings Air tersebut. Baik terkait penanganan  maupun proses hukum lebih lanjut.

Namun berdasarkan penjelasan resmi, pihak maskapi membenarkan oknum penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada aparat keamanan otoritas bandara di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini.

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, awalnya penumpang laki-laki berinisial UD tersebut menyampaikan ada bom saat menaiki pesawat (boarding) di depan pintu pesawat.

"Penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (1/3/2023).

Pernyataan tersebut, lanjut Danang,  segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas penerbangan sipil setempat.

Sehingga UD tidak  diikutsertakan (offload) dari penerbangan. Guna memastikan pernyataan UD, segera dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan  dan bagasi kargo. "Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan," katanya.

Sebelumnya, kata Danang, Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB dan akibat kejadian ini mengalami keteralmbatan keberangkatan hingga 37 menit.

Ia juga memastikan pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU juga sudah dilakukan pemeriksaan kembali dan pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan, sebelum akhirnya lepas landas pada pukul 07.37 WIB. Pesawat ini pun mendarat di Bandara Rahadi Oesman (bandara tujuan) pada pukul 09.09 WIB.

Sedangkan terkait perbuatan yang dilakukan UD, Danang menyampaikan setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Wings Air, tambahnya, selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. 'Bercanda' tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.

Tindakan ini dinilai menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.

Pelanggaran hukum bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya, sesuai Undang Undang tentang Keamanan Penerbangan, yang ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Danang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement