Rabu 01 Mar 2023 09:18 WIB

Teddy Minahasa Diperiksa Sebagai Saksi di PN Jakarta Barat

Terdakwa Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain di PN Jakbar.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa. Terdakwa Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain di PN Jakbar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa. Terdakwa Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain di PN Jakbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu.

"Hari ini kita hadirkan sebagai saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting saat dikonfirmasi. Teddy bersaksi untuk dua perkara dengan terdakwa mantan Kapolres Bukit Tinggi Doddy Prawiranegara dan Linda.

Baca Juga

Sebelumnya, persidangan Teddy Minahasa sempat dijadwalkan pada Rabu (22/2) pekan lalu. Namun karena Teddy tidak bisa datang lantaran sakit, sidang ditunda menjadi hari ini.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement