Rabu 01 Mar 2023 10:20 WIB

Ini Pertimbangan LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan hingga 25 basis poin.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan hingga 25 basis poin (bps) yang berlaku mulai Rabu (1/3/2022) hingga 31 Mei 2023.
Foto: Istimewa
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan hingga 25 basis poin (bps) yang berlaku mulai Rabu (1/3/2022) hingga 31 Mei 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan hingga 25 basis poin (bps) yang berlaku mulai Rabu (1/3/2022) hingga 31 Mei 2023. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

“Ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter,” kata Purbaya dalam konferensi video, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga

Pertimbangan kedua yakni mengenai ekspektasi kenaikan suku bunga acuan Fed Fund Rate yang masih berlanjut. Purbaya menyebutkan, kenaikan suku bunga penjaminan juga untuk mengantisipasi masih tingginya volatilitas pasar keuangan global dengan tetap menjaga stabilitas sistem perbankan domestik.

“Maka, LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 bps dan valuta asing di bank umum sebesar 25 bps,” tutur Purbaya.

Dalam penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut, Purbaya memastikan LPS memperhatikan arah pergerakan suku bunga simpanan di Indonesia dan ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antarbank dalam menghimpun dana. Begitu juga dengan mempertimbangkan faktor corporate looking dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Kami kembali menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan LPS,” ujar Purbaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement