REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman meluncurkan pembayaran pajak dan retribusi melalui integrasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada acara High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Sleman, Selasa (28/2). Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, melakukan pembayaran perdana sistem pembayaran pajak dan retribusi melalui QRIS ini.
Kustini menyambut baik acara tersebut. Menurutnya dengan elektronifikasi dalam sektor keuangan daerah dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, peningkatan pelayanan publik, mengoptimalkan PAD, dan meningkatkan daya saing Sleman.
"Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang mengatur penerimaan pendapatan dan belania daerah di lingkungan Pemkab Sleman telah ditindaklanjuti dengan penetapan Perbup Nomor 10.4 Tahun 2021," kata Kustini dalam keterangannya.
Baca juga : Pejabat Pamer Kekayaan, Sekda DIY: Seharusnya Kedepankan Kesahajaan