Rabu 01 Mar 2023 15:39 WIB

Kasus Sabu-Sabu, Polres Banjar Amankan Dua Perempuan

Salah satu tersangka kasus sabu-sabu di Banjar masih berusia 17 tahun.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo.
Foto: Dok. Republika
Kepala Polres (Kapolres) Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR — Polres Banjar mengamankan dua orang perempuan terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dari kedua tersangka, polisi disebut mengamankan barang bukti sekitar 88,99 gram sabu-sabu.

Kepala Polres (Kapolres) Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, awalnya ada informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat. Jajaran Polres Banjar menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan laporan polisi, pengungkapan kasus narkoba itu terjadi Jalan Kantor Pos, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Senin (20/2/2023), sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya polisi melihat ada dua perempuan yang keluar dari sebuah hotel dan masuk ke rumah makan.

Karena curiga, polisi kemudian mengamankan kedua perempuan itu untuk dimintai keterangan dan dilakukan penggeledahan. 

“Setelah dipantau, gerak-geriknya mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan. Alhamdulillah, kecurigaan itu benar. Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Dari hasil penggeledahan terhadap perempuan berinisial DHP (17 tahun) dan BD (20), menurut Kapolres, didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 88,99 gram.

Kedua perempuan itu lantas dibawa ke Markas Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua orang itu diketahui berasal dari Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua perempuan itu diduga berperan sebagai kurir narkoba.

Menurut Kapolres, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya. Polisi masih melakukan pendalaman. Termasuk mengusut keterlibatan orang lain terkait kasus sabu-sabu ini.

“Kami akan terus melakukan pendalaman. Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkotika di wilayah Polres Banjar,” kata Kapolres.

Terhadap kedua perempuan yang sudah diamankan, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement