Rabu 01 Mar 2023 16:58 WIB

BI Dukung Penerbitan Market Code of Conduct Edisi 4

Market Code of Conduct senantiasa diperbaharui dengan mengadopsi praktik terbaik.

 Petugas keamanan melintas didekat logo Bank Indonesia (BI), Jakarta, Ahad (1/10). Bank Indonesia (BI) mendukung Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) menerbitkan Market Code of Conduct (MCoC) edisi 4 sebagai pedoman kode etik pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar keuangan Indonesia yang adaptif dengan dinamika terkini.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas keamanan melintas didekat logo Bank Indonesia (BI), Jakarta, Ahad (1/10). Bank Indonesia (BI) mendukung Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) menerbitkan Market Code of Conduct (MCoC) edisi 4 sebagai pedoman kode etik pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar keuangan Indonesia yang adaptif dengan dinamika terkini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mendukung Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) menerbitkan Market Code of Conduct (MCoC) edisi 4 sebagai pedoman kode etik pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar keuangan Indonesia yang adaptif dengan dinamika terkini. Market Code of Conduct senantiasa diperbaharui dengan mengadopsi praktik terbaik (best practice) panduan pasar keuangan global terkini.

"Upaya ini sejalan dengan komitmen Bank Indonesia untuk mendorong penguatan integritas pelaku pasar sebagaimana tertuang pada visi ke-2 Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Fadjar Majardi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga

Fadjar menekankan pentingnya integritas pelaku pasar selaras dengan keberadaannya sebagai salah satu komponen prioritas dalam pengembangan ekosistem pasar keuangan, yaitu produk, pelaku, pricing, dan infrastruktur.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement